TIM Delapan telah menyerahkan enam rekomendasi kepada Presiden sebagai berikut.

Menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra; menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan; melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LPSK; Memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; Menuntaskan kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lukas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan; membentuk komisi negara untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum.
Penyusunan rekomendasi dengan urutan yang demikian, menurut pendapat penulis, bukan tidak dengan maksud (berarti ada maksud). Maksud pertama adalah masukan kepada Presiden terkait dengan skala prioritas. Prioritas yang pertama adalah untuk "menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra", kemudian diikuti yang lainnya sampai dengan yang terakhir adalah "membentuk komisi negara untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum". Adapun maksud yang kedua adalah mengerjakan yang "ringan" dan mendesak terlebih dulu sebelum memperhatikan rekomendasi yang kemudian sangat kompleks.

Maksud ketiga, menyelesaikan masalah yang lebih diperhatikan oleh publik, yaitu "menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra" dibandingkan dengan "membentuk komisi negara untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum". Maksud keempat, rekomendasi "menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra" adalah pokoknya, sedangkan yang lainnya (lima sisanya) adalah merupakan rekomendasi ikutan terhadap isi dari rekomendasi yang pertama. Saya ingin mengajak pembaca untuk memperhatikan rekomendasi yang pertama, yaitu menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra.

Tentunya suatu hal yang menarik untuk memperhatikan rekomendasi tersebut Menarik karena sebagian besar masyarakat yang mengikuti permasalahan antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan berawal dari tindakan kepolisian yang telah memproses hukum sampai melaksanakan upaya paksa penahanan kepada Bibit dan Chandra. Tidak salah apabila yang diperhatikan oleh publik adalah kelanjutan proses hukum bagi keduanya. Apa kira-kira yang menjadi makna "menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra" dan tentunya prediksi kelanjutan dari rekomendasi tersebut.

Menurut pendapat penulis, makna dari rekomendasi pertama "menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra" adalah perkara yang menyangkut keduanya, yaitu sangkaan sebagai orang/tersangka yang telah menerima suap dan atau melakukan pemerasan dan atau penyalahgunaan kewenangan harus berhenti menurut hukum sampai di posisi sekarang. Kemudian harus dikembangkan apa makna dari berhenti atau batasan dari kata "berhenti" tersebut menurut hukum yang berlaku. Dalam kajian hukum acara pidana, makna berhenti yang pertama adalah berhenti untuk sementara.

Arti berhenti sementara, saat sekarang perkaranya dihentikan namun tidak menutup kemungkinan di suatu saat perkara akan dibuka kembali dan akan dilanjutkan. Makna dari berhenti untuk sementara ini dapat ditemukan apabila penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau pihak jaksa penuntut umum melakukan penghentian penuntutan.

Diposisikan sebagai berhenti untuk sementara dari penyidikan atau penghentian penuntutan dengan alasan (lihat Pasal 109 ayat 2 dan Pasal 140 ayat 2 a dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) saat sedang disidik atau dituntut terdapat kekurangan bukti atau peristiwa hukum tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidik atau penuntut umum menghentikannya demi hukum (lihat dasar penghapus penuntutan yang diatur di dalam Bab VIII KUHP dari Pasal 76 tentang ne bis in idem; Pasal 77 jika pelaku meninggal dunia atau Pasal 78 dan 79 tentang kedaluwarsa penuntutan).

Dalam posisi hukum seperti ini, suatu saat dengan batas waktu sebelum kedaluwarsa penuntutannya kasus dapat dibuka kembali. Makna yang kedua adalah berhenti untuk selamanya (permanen). Berhenti untuk selamanya (permanen) mempunyai makna bahwa dari bukti yang ada (bukti adalah alat bukti yang sah ditambah dengan barang bukti) tidak terdapat tindak pidana. Tidak berbicara kurangnya bukti. Memang buktinya cukup, tapi dari bukti-bukti yang ada tidak terdapat tindak pidana. Juga tidak karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Itu merupakan perkara pidana, namun dari bukti-bukti yang ada tidak terdapat tindak pidana. Hal tersebut tidak tertutup kemungkinan terjadi pada kasus Bibit dan Chandra. Apalagi dikuatkan dengan isi rekomendasi kedua, yaitu "menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan" maka akan semakin membenarkan bahwa dalam kasus Bibit dan Chandra seharusnya direkomendasikan sebagai tidak ada kasus.

Alasannya, bukti yang mendukung adanya kasus tidak ada, atau karena terdapat bukti aparat dengan sengaja memaksakan proses hukum. Memaksakan proses hukum dapat diartikan dalam keadaan wajar atau tanpa adanya paksaan. Dari bukti-bukti yang ada tidak akan terjadi proses hukum atau akan menjadi suatu kasus. Adanya suatu kasus karena terdapatnya pemaksaan proses hukum. Dalam posisi berhenti untuk selamanya (permanen) karena tidak ada kasus, maka perkara sampai kapan pun tidak akan dapat dibuka kembali.

Hal itu agar terdapat jaminan hukum yang pasti buat para pencari keadilan. Menjadi pertanyaan, manakah yang dimaksud oleh Tim Delapan? Kalau memang buktinya adalah terdapat pemaksaan proses hukum, sehingga perlu adanya "menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan," maka tentunya bukan berhenti sementara yang direkomendasikan, tapi berhenti selamanya.(*)

RUDY SATRIYO MUKANTARDJO
Dosen Hukum Pidana FHUI 


Opini Okezone 21 November 2009


Lengkap sudah tontonan fragmen peradilan di negeri ini, mulai dari yang besar semacam kasus Bibit S Rianto dan Chandra maupun yang kecil-keci semacam kasus Ny Minah.  Mestinya mereka malu dengan masyarakat yang tidak butuh disuguhi dengan kisruh tapi karya nyata korupsi/ koruptor yang harus diberantas dan masyarakat disejahterakan. 

Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Kamis, 19 November 2009 menggelar sidang guna memutus kasus Ny Minah (55), warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5  Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang dimejahijaukan karena didakwa mencuri tiga biji kakao seharga Rp 2.100 kemudian dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan (Suara Merdeka, 20 November 200).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Minah sudah memenuhi unsur pidana. Jaksa bisa membuktikan bahwa Minah melanggar Pasal 362 KUHP. Walaupun saat membacakan putusan secara bergiliran, nada ketiga hakim mulai lirih dan ada rasa sedih yang tak bisa mereka sembunyikan. Ketua majelis hakim Bambang Luqmono bahkan tak kuasa menahan air mata.
Kenapa Harus Dipenjara? Penjara adalah salah satu jenis pidana perampasan kemerdekaan yang utama di bawah pidana mati. Artinya sebagai sarana penanggulangan tindak pidana penggunaannya harus sangat hati-hati. Hanya dalam keadaan tertentu saja sarana ini digunakan. Bahkan kehati-hatian itu memunculkan prinsip untuk delik dengan bobot pidana di bawah satu tahun sebaiknya tidak digunakan sarana pidana penjara.

Hal itu mengacu dalam ketentuan pasal yang disangkakan kepada Ny Minah, yaitu pencurian dalam KUHP dirumuskan Pasal 362 dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 60. Ancaman seperti ini membawa konsekuensi hanya dikenal satu-satunya pilihan, yaitu jenis penjara karena nilai Rp 60 sebagai ancaman pidana sudah tidak efektif lagi. Inilah yang dinamakan ”dead letter laws”, ada rumusannya tetapi tidak dapat lagi digunakan karena usang. Kelak akan dijumpai ”Minah-Minah” lain di kemudian hari dan selalu akan menghadirkan pidana penjara,

HL Packer mengingatkan hal seperti itu sebagai berikut. ”The criminal sanction is at once prime guarantor and prime threatener of human freedom. Used providently and humanely it is guarantor; used indiscriminately and coercively , it is threatener (HL Packer, 1969: 366).”  

Rumusan sebagaimana Pasal 362 KUHP adalah bisa dikatakan bersifat ”coercively” atau bersifat memaksa. Artinya bagi hakim tidak adanya alternatif lain selain penjara, sehingga mau-tidak mau, suka atau tidak suka ia terpaksa harus diputuskan penjara bagi pencuri. Penggunaan sanksi pidana yang seperti ini dikatakan Packer sebagai prime threatener of human freedom  (pengancam yang utama). Kata pengancam bisa ditujukan kepada keadilan, kepada kebebasan hakim, atau kepada munculnya dampak buruk dari penjara itu sendiri.

Memang Minah dengan masa percobaan tiga bulan tidak perlu menjalani pidana penjara, akan tetapi perlu diketahui bahwa sifat dari pidana percobaan itu sendiri adalah tidak imperatif bagi hakim. Yang imperatif adalah harus menjatuhkan pidana penjara itu sendiri. Inilah mengapa hakim sampai menangis karena ada kontradiksi nurani dan aturan.

Bagaimana kalau itu telah ada dalam hukum yurisprudensi? Yurisprudensi pun tidak bersifat mengikat karena kita tidak mengenal ”stare decisis”. Kita lebih condong ke prinsip ”persuasive precedent”.
Apakah Maknanya? Kebijakan kriminal sebagai upaya rasional untuk menanggulangi kejahatan bukan sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kebijakan yang lain. Namun ada keterpaduan antara kebijakan kriminal (criminal policy) dengan kebijakan penegakan hukum pada umumnya dan kebijakan sosial.

Pemahaman tentang kebijakan kriminal dengan demikian mengandung pemikiran yang integral/ sistemik. Berdasarkan perspektif tersebut penegakan hukum pidana yang merupakan bagian (subsistem) dari kebijakan kriminal itu ada dalam konteks sistem penegakan hukum nasional, oleh karenannya harus memperhatikan rambu-rambu kebijakan hukum nasional (national legal framework).

Artinya menegakkan hukum pidana tidak identik dengan menegakkan KUHP. Harus pula diperhatikan rambu-rambu kebijakan hukum nasional secara integral. Menghukum kasus pencurian pun tidak saja harus dengan pasal 362 KUHP yang harus sampai ke putusan hakim dan penjara.

Pemidanaan adalah sebuah proses yang hakikatnya sudah dimulai sejak tahap penyidikan. Fungsi pidana baik prevensi spesial maupun prevensi general bisa saja dimainkan di tahap penyidikan. Misal dengan pembinaan pelaku di kepolisian; tidak harus ke pengadilan. Selama ini terus-tidaknya perkara hanya berdasarkan cukup tidaknya bukti secara prosedur; Tidak berpikir cukup/ layak tidaknya kualitas perkara dan dampaknya.

Pasal 16 (1) UU 4 Th. 2004: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pasal ini mengandung prinsip mengakui keberadaan dan mekanisme penciptaan hukum dalam bentuk judge made law.

Ketika Rp 60 tidak jelas fungsinya sebagai sarana crime prevention  maka hakim tidak boleh menolak untuk menggunakan sarana sanksi denda tersebut. Sarana denda tetap dibutuhkan. Ia tidak boleh kehilangan keampuhannya untuk menghukumi hanya karena salah satu sarananya tidak bisa dipakai.

Ingat bahwa rambu-rambu kebijakan hukum nasional  tidak mengambil sikap ”legistik”, menerapkan UU secara ketat dengan metafora ”bouche de la loi”. Akan tetapi positivisme yang dianut adalah ”positivisme hukum” (rechtspositivisme) dan bukan positivisme Undang-Undang (wetpositivisme). Politik hukum nasional menghendaki sumber hukum untuk mengadili bukan saja Undang-Undang.

Cara lain adalah asumsi dasar yang harus dikembangkan bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Oleh karenanya pasal 24 (1) UUD 1945 (amandemen ketiga) merumuskan ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Pasal 3 (2) UU:4/2004 : ”Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”. Berdasarkan rambu-rambu ini maka hakikatnya yang lebih imperatif bagi penegak hukum adalah visi keadilan.  (80)

â€"Kuat Puji Prayitno, dosen Fakultas Hukum Unsoed
Wacana Suara Merdeka 21 November 2009

Cara mengenal Gadis Masih Perawan Atau tidak merupakan sebuah mitos dan tidak bisa di pastikan secara ilmiah , tulisan ini hanya merupakan gambaran karena di kutib dari berbagai sumber di dunia maya, dan mudahan bisa menjadi sebuah rujukan untuk anda mengenal calon pasangan hidup , di bawah ii merupakan beberapa ciri -ciri wanita masih perawan atau tidak :



DAHI

Gadis yang masih suci, dahinya licin. Bila selalu senggama licinnya hilang, justru yang timbul kedutan (garis2) yang kadang nampak kadang tidak ketika ngobrol. Kedutan karena sudah tidak suci, tidak sama dengan kedutan wajah yang dimakan usia. Kedutan suci yang
telah hilang, tidak begitu ketara dan tidak begitu nampak, kecuali ketika muka menunjukkan reaksi tertentu seperti sedang ketawa dan bicara, sementara kedutan karena dimakan usia senantiasa nampak dan kekal. Jangan dihilangkan dengan sembarang minyak, walaupun di zaman sekarang ada bermacam2 minyak.

Tetapi kedutan karena hilangnya kesucian tidak mudah dihilangkan. Untuk memudahkan melihat gadis yang masih suci atau tidak. Coba perhatikan dahi gadis yang sudah bersuami dengan yang belum. Perhatikan betul2 niscaya nampak kelainannya. Gadis yang sudah tidak suci terdapat beberapa kedutan garis2 timbul dan melekuk didahi gadis itu. Perhatikan betul2 sebab garis2 itu tidak begitu nampak (terang)

HIDUNG

Gadis yang masih suci atau tubuhnya belum disentuh oleh lelaki, ujung hidungnya berwarna kemerah-merahan, jika disentuh ujung hidungnya nampak merah. Gadis yang tidak suci ujung hidungnya merah tetapi merah pucat, terkadang warna merah tidak nampak, yang nampak hanyalah pucat, tak percaya coba liat ujung hidung anak perempuan, merahkan..? Bagi lelaki yang suka merusak kesucian wanita, hidungnya berbelang, oleh karena itu disebut lelaki hidung belang.






MATA
dari mana datangnya cinta, dari mata turun ke hati…..
Kita menggunakan mata untuk memandang dan melihat seseorang, cantikkah, bugarkah, luwes
kah, dsb. Terkadang kita memandang wanita cantik dibagian luar saja, tapi bagian dalamnya sudah habis, untuk mengetahui wanita itu masih suci atau tidak coba tengoklah matanya. Bila bagian bawah kelopak terlipat sedikit dan terdapat tanda lebam (tanda memar) berarti gadis itu sudah tidak suci lagi, mungkin sudah bersuami. lebam yang menunjukkan tidak suci nampak semacam garis2 hitam di bawah kelopak mata disamp?ng warna hitam dibawah kelopak mata sedikit kelihatan berkeriput (berkedut). Gadis yang masih suci matanya berseri2, tidak ada warna hitam, lebam maupun garis2. Apabila gadis itu tertawa di bawah kelopak matanya tidak terdapat apapun, seperti kedut (berkeriput) , bergaris dll.

PUNGGUNG
Punggung gadis berubah melalui 2 proses:

1. Punggung gadis menjadi besar karena proses hormon.
2. Punggung gadis menjadi besar karena lelaki.

Punggung yang sudah kena sentuhan lelaki akan menjadi besar, lebih2 yang sudah berhubungan badan. Punggung gadis yang masih suci walaupun gemuk ia masih kelihatan cantik, sebab masih kental dan tegang serta tidak lesu dan jatuh. Cobalah perhatikan pinggang gadis, kalau pinggangnya masih ramping dan punggung tidak besar, tidak montok dan kenyal pada punggungnya. Kalau berjalan punggungnya tidak goyah sebab dagingnya masih solid dan tidak lembut kalau dipegang, artinya dia masih suci. Bagi yang pernah melakukan hubungan ba
dan, punggungnya memang berisi dan besar tetapi tidak kental, punggungnya nampak jatuh, lebih2 disaat ia berjalan, goyangannya tidak melantun.

Kenapa punggung gadis yang pernah melakukan hubungan
badan bisa jatuh? Disaat melakukan hubungan badan lebih kurang 90% hormon yang ada di bagian punggung akan tertumpu kebagian kemaluan, sebab di masa kepuncak (organsme), punggung gadis menjadi tegang.

TELINGA

Telinga termasuk salah satu panca indra yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah gadis itu masih suci atau tidak. Di negeri china telinga sebagai peramal untuk mengetahui penyakit didalam tubuh seseorang. Gadis yang tidak pernah disentuh oleh laki2, telinganya cantik dan nampak bersih, kalau gadis itu pernah disetubuhi atau telinganya pernah digigit atau dicium dan disentuh, secara otomatik bentuk telinga gadis itu akan berubah menjadi lebih leper sedikit dan tidak lagi kemerah-merahan dan menjadi pucat. Bagi gadis yang masih suci tapi pernah kena sentuh lelaki, pucatnya tidaklah ketara sangat

BU
AH DADA (payudara)
Peranan buah dada memang banyak, bukan sekedar menggoda nafsu lelaki saja, tapi buah dada sebagai bukti kalau gadis itu pernah disentuh atau tidak. Buah dada gadis yang belum pernah kena sentuh, senantiasa tegang. Tetapi kalau sudah kena sentuhan, buah dada itu tegangnya berkurang dan membesar sedikit dari pada ukuran asalnya, lebih kerap disentuh, lebih kendur. Perhatikan gadis disaat berjalan atau berlari, bergerak2 dan melambai jatuh (ke bawah) dan berbuai sekali berarti ketegangan sudah hilang. Kalau belum kena sentuhan, walaupun buah dada berbuai disaat berlari tetapi buaiannya tidak terlalu melambai2 berarti ketegangan masih ada.

Puting buah dada yang pernah kena sentuhan menjadi panjang dan terjojol (keluar) sedikit dari tempat persembunyiannya. Buah dada yang selalu kena remas akan menjadi lebih besar, dan jangan menuduh gadis yang berbuah dada besar itu kena remas. Sebab, buah dada yang besar kena remas dan yang besar karna alami memang berbeda.

Buah dada yang kena remas menjadi besar tetapi tidak tegang. Sementara buah dada yang besar karna alami senanti
asa tegang dan disaat berjalan tidak bergoyang, kalau yang kena remas bergoyang terbuai-buai seperti telinga gajah, berbuai kekiri, kekanan, keatas, kebawah terkadang melambung2 ketika gadis itu berjalan atau berlari.

Mengapa buah dada bila kena sentuhan bisa jatuh dan apa hubungan telapak tangan dengan otot buah dada? Di kala buah dada itu dipegang atau diremas2 gadis merasa gairah, disaat bergairah hormon2 akan mengisi ruang buah dada sehingga menjadi tegang. Setelah bergairah buah dada yang tegang lalu mengendur yang membuat ototnya mengendur pula. Buah dada yang kena hisap putingnya menjadi lebam, yang belum kena hisap putingnya berwarna merah jambu. Sekiranya gadis itu tidak suci, buah dadanya jatuh terjuntai seperti buah pepaya yang terjuntai di pohon. Pada buah dada memang mengandung seribu tanda tanya, termasuk mengetahui wanita yang sudah punya anak atau belum. Perhatikan putingnya kalau tegangnya menghala ke atas yaitu mendangak ke atas berarti wanita itu sudah pernah melahirkan, kalau putingnya senantiasa terjojol keluar dan mendangak ke atas berarti wanita itu sudah pernah melakukan hubungan badan, tetapi belum pernah beranak. Namun payudara sering kali dianggap sebagai simbol seks, sebagian besar wanita dan lelaki sangat menyukai buah dada disaat melakukan hubungan sexsual, karena mereka dapat mencapai orga
nsme (kenikmatan) hanya karena rangsangan buah dada.

Seorang gadis jika telah dewasa, kecil kemungkinan ukuran payudaranya berubah, kecuali bila berat badanny
a bertambah. Pembengkakan payudara karena kehamilan, menyusui atau pengaruh pil kontrasepsi adalah bersifat kondisional. Postur tubuh yang baik akan membentuk payudara nampak lebih besar. Coba tanyakan, apakah ia senang payudaranya disentuh atau tidak? Sebagian wanita memiliki puting payudara yang sangat sensitif sebagian lainnya tidak, mereka mungkin ingin payudaranya disentuh atau mungkin tidak. Tetapi umumnya wanita menyukai sentuhan lembut dan ciuman pada payudara dan juga pada puting payudara. Payudara dan putingnya akan mengeras apabila dirangsang. Begitulah tanda2 yang paling jelas bila ia terangsang, meskipun tidak semuanya demikian. Tanda2 lainnya adalah lubrikasi (pelendiran) pada liang vagina, kemerah-merahan di dada dan meningkatkan kecepatan denyut jantung dan pernafasan


GARIS TELAPAK TANGAN

Gadis yang berkulit tebal dan kasar, coba perhatikan kedua telapak tangannya, jikalau retak (peca urat, urat2 yg mrupai retak), bukan karena mungkin di sebabkan tidak tahan bahan pencuci yang mengandung kimia, berati gadis itu sudah hilang kesuciannya. Gadis yang masih suci, kedua telapak tangannya halus dan licin. Jika kesuciannya telah hilang, kedua telapak tangannya ketika di tekan warnannya pucat tidak merah, jika di pecet langsung menanjal balik. Satu cara lagi, coba perhatikan telapak tangan kanan, jika ada garis putus2 bagian tengah berarti kesuciannya telah hilang, bila tidak terputus2 berarti ada harapan kesuciannya belum hilang. setelah melihat telapak tangan yang kanan, coba gemgam ibu jari tangannya sebentar saja kira2 satu menit, bila disaat megemgam terasa hangat dan ibu jarinya merah ketika dilepaskan, berarti ada harapan masih suci. Perhatikan pula ibu jarinya, bila nampak pucat sekali walaupun ada rasa hangat berarti kemungkinan besar kesuciannya sudah terbang.

Coba pegang erat jari kelingkingnya, kira2 satu menit, lalu lepaskan, tanyalah bagaimana rasanya ketika dipegang erat dan dilepaskan ? Kalau ia menjawab tak ada rasa, mintalah maaf banyak2, kemungkinan ia tidak suci lagi. Tapi kalau ia menjawab ada rasa rangsangan, jantungnya berdebar2 atau ada rasa sakit seperti berdenyut2.

JARI TELAPAK TANGAN


Dengan jari2lah lelaki suka memegang dan menggoda perempuan, begitu pula halnya jari2 perempuan, jari2 adalah kawasan yang paling mendasar untuk mengetahui gadis yang suci atau tidak. Caranya cukup mudah, terlebih dahulu berjabat tangan, selama berjabat tangan remas2lah tangannya, kalau laki2 bukan mahramnya boleh memegang tangan seorang gadis, itu menunjukkan dara kecil dibagian tangannya sudah ternodai. Apabila tangan dan jari2 gadis itu boleh di remas2 berarti peluang untuk memegang tempat2 yang lain terbuka lebar. Coba jari2 gadis itu di belai2 dan di remas2 dengan lembut, bagaimana perasaan gadis itu?

Sentuhan lelaki dijarinya memang membawa satu rasa yang ni"mat dan birahi yang tersendiri. Sentuhan tangan sentuhan ajaib, dari tanganlah akan menjalar ke zona2 yang lain. Sentuhan tangan memang sahdu, kalau tidak percaya cobalah betapa bahagianya berjalan sambil bergandengan tangan. Bila anda ingin mengetahui gadis itu terbiasa di sentuh atau tidak, Coba ulurkan tangan dan bersalaman dengannya, selama bersalaman genggamlah tangannya dengan lembut dan coba sentuh jari kelingking gadis itu. Ketika menyentuh jari kelingkingnya tengoklah wajah gadis itu, apakah dia nampak gelisah dan resah serta terperayuh?, kalau dia terkejut dan terperayuh berarti besar kemungkinan dia masih suci, kalaupun dia pernah berasmara, mungkin belum sampai tersondol. Jika disaat jari kelingkingnya disentuh dia nampak rilex saja, dan tak mau bicara, besar kemungkinan kesuciannya sudah lenyap

PERUT

Peribahasa mengatakan biar pecah di perut jangan pecah di mulut, begitulah kata peribahasa, tapi tubuh wanita bukanlah peribahasa. Kalau pecah kegadisannya, pasti pecah perut. Bila gadis pernah melakukan hubungan badan, maka perutnya akan menjadi mengembang dan menjadi buncit sedikit. Oleh karena gadis yang belum pernah melakukan hubungan badan pinggangnya masih ramping dan perutnya masih kempis. Mengapa perut menjadi buncit sedikit? Di saat gadis itu melakukan hubungan badan sudah barang tentu gadis itu sampai ke puncak (organsme), di saat sampai ke puncak gadis itu tidak tahan dan menahan dibagian perut. Otot2 bagian perut menahan ke puncak dengan daya tahan yang sangat tinggi dan kuat. Ketika itulah perut itu mengembang dan setelah melakukan hubungan badan perutpun membuncit. Satu lagi tanda di perut, kalau gadis itu sudah pernah melakukan hubungan badan, ada garis panjang dari bawah buah dada sampai ke perut dan dari pusar sampai kekemaluan. Garis ini tidak terjadi pada semua gadis, tetapi kalau ada gadis yang memeliki garis ini artinya ia tidak suci lagi. Ada sebagian gadis yang sudah pernah melakukan hubungan badan hanya memiliki garis dari bagian bawah pusar sampai kekemaluan. Kalau gadis itu sudah hamil, garis itu akan terbagi dua, coba lihat perut wanita yang hamil, mesti ada garis2 retak yang melintang di perutnya. Gadis yang masih suci pada umumnya perutnya masih lembut. Bagi yang sudah pernah berhubungan badan, kulit perutnya agak kasar sedikit. Ada juga yang menjadi keras sebab hormon2 dan lemak mewujudkan gumpalan dibagian bawah dinding perut

RAMBUT

Rambut merupakan mahkota wanita tetapi juga berperan menentukan gadis itu masih suci atau tidak. Gadis yang masih suci, rambutnya memang rapi, kelihatan segar dan tidak kasar, sementara gadis yang sudah hilang kesuciannya, rambutnya kelihatan tidak bergairah. Di zaman nenek moyang kita dulu, mungkin masih ada yang diamalkan sampai saat ini. Ketika seorang gadis hendak dinikahkan, ahli penghias pengantin terlebih dahulu memotong rambut didahi, ditekuk dan disebelah belakang telinga kiri dan kanan. Rambut2 inilah yang oleh mereka disebut rambut perawan. Dengan menggunting rambut2 ini, mereka mengetahui apakah gadis itu masih suci atau tidak. untuk membuktikan coba sediakan satu buah kelapa muda yang sudah dilobangi dan airnya tidak dibuang lalu masukkan potongan rambut tersebut. Jika rambut2 itu terapung dipermukaan air kelapa artinya gadis itu masih suci. Jika semua rambut itu tenggelam artinya gadis itu sudah tidak suci. satu lagi caranya, kalau d?saat ditiup angin rambut gadis itu mengembang lembut dan kembali ketempat asalnya. Alhamdulillah nampaknya ada harapan kegadisannya masih ada.

BIBIR

Percaya atau tidak bahwa bibir gadis yang pernah dicium lebih menarik dan cantik. Apabila bibir bertemu bibir, maka akan membuat pergerakan darah akan mengalir kebibir dan membentuk bibir yang baru. Lebih kerap dicium, lebih cantik pula bibirnya. Tapi ada juga gadis yang mempunyai bibir mulut yang cantik walaupun tidak pernah dicium. Gadis yang belum pernah dicium bibirnya kelihatan berwarna merah jambu dan tidak ada garis lembam (bengkak) atau hitam di sekitar bibirnya. Bibir gadis yang tidak pernah dicium tidak tampak pucat dan bibirnya licin dan basah. Bibir yang pernah kena cium akan nampak lembam walaupun hanya satu kali saja, dan dapat merubah bibirnya juga terdapat garis-garis kasar yang memperindah bentuk bibir seperti irisan jeruk. Bila gadis itu tidak suci lagi, bagian tengah bibirnya nampak retak, seakan-akan terbagi dua, retaknya tidak begitu jelas, akan tetapi nampak kalau diperhatikan betul-betul. Ada pula yang mengatakan gadis tidak suci ketika ia tertawa bibirnya nampak lebih lebih besar dari pada tidak tertawa dan bibir bawah tampak keluar dari pada bibir yang atas.

KEMALUAN.

Ini Tentunya hanya diketahui setelah menikah. Permukaan gadis yang pernah melakukan hubungan badan, terkesan lembam (memar), pintu kemaluan tidak tertutup rapat, agak renggang sedikit. Kalau gadis yang masih perawan, kemaluannya senantiasa tertutup rapat. Sebenarnya selaput darah bisa dilihat langsung kedalam kemaluan gadis. Bila kemaluan masih ciut berarti gadis itu masih suci. Kalau lobang itu terbuka sedikit berarti gadis itu sudah tidak perawan lagi. Coba perhatikan warna kemaluan gadis, kalo permukaannya pintu kemaluannya berwarna ungu, kemerah-merahan berarti dia masih suci, akan tetapi kalau warna merah sudah pudar malah menjadi pucat, berarti dia sudah tidak suci lagi.satu lagi, biasanya disaat malam pertama, lelaki biasanya agak susah memasukkan zakar (penis) nya kedalam kemaluan gadis. Pertama kali melakukan hubungan badan dengan seorang gadis yang baru pecah selaput darahnya memang tidak memuaskan, karena gadis itu tidak nyaman dengan darah yang keluar pada malam pertama (kebiasaannya) dan rasa perih pada kemaluannya. Sehingga ia tidak akan mau berlama-lama. Untuk mengetahui selapaut dara yang pecah, coba kosentrasikan mata anda kedahi istri anda, kalau dia berkerut artinya dia menahan sakit

LEHER

Leher juga menjadi salah satu tempat yang dapat menunjukkan gadis itu masih suci atau tidak. Bila leher perempuan itu nampak berkedut-kedut, artinya perempuan itu pernah disentuh laki-laki. Garis kedutnya bukan seperti garis kedutan karena tua, garisnya kecil-kecil, pendek-pendek dan putus-putus, bukan garis yang panjang. Kalau ingin melihat dengan jelas tunggulah gadis itu menundukkan kepalanya. Lihatlah dengan cepat dan cermat.!. bila gadis itu sering sering diusung lelaki, maka lehernya terdapat tanda-tanda hitam kecil dilobang romanya dan warna lembab kecil seperti bintik-bintik. Adakalanya lobang bulu roma tampak jelas dileher, ini juga berarti gadis itu sering disentuh. Kalau gadis itu berleher panjang (jenjang), coba perhatikan dibagian lehernya, jika terdapat garis-garis urat yang bersilang artinya gadis itu masih suci. Jika terdapat garis-garis yang melintang, bukannya urat yang melintang, ini berarti perempuan itu sudah beranak (pernah melahirkan).

PIPI

Wanita yang tidak suci lagi wajahnya tidak berseri-seri, pipi gadis yang masih suci senantiasa menggairahkan dan merah segar. Kalau pipi gadis yang pernah dicium warna kemerah-merahan akan hilang. Kalau pipi itu merah karena dicium ayah atau saudara sekandung maka tidak membahayakan terhadap kesucian gadis tersebut. Coba perhatikan betul-betul pipi gadis yang tidak perawan lagi terdapat garis melintang yang tidak begitu jelas/tampak. Walau bagaimanapun pipi gadis yang pernah kena cium masih tetap cantik, akan tetapi kalau sudah biasa dicium/disentuh laki-laki, lesung pipinya kurang dalam dan terdapat satu garis disebelah lekuk lesung pipinya. Gadis yang masih suci, bila berbicara disekitar pipi kanannya maupun kiri cepat berkeringat, dan keringat ini akan keluar walaupun ditempat yang sejuk. Keringat yang dimaksud mungkin tidak nanpak kecuali dilap dengan tissue. Coba perhatikan bagian tepi telinga seorang gadis. Dibagian itu terdapat anak rambut yang halus dan lembut. Apa bila gadis itu tidak suci lagi, anak rambut itu tidak akan gugur, tetapi masih tetap ada, namun menjadi keras bahkan kasar. Apabila ditiup angin anak rambut itu nampak begitu kasarnya dan disisi pipi kelihatan agak gelap walaupun gadis itu berkulit hitam manis

Sumber



Perempuan jomblo alias jomblowati sekarang lebih berani membuka diri ke publik, mereka juga ingin mempunyai pasangan seperti teman-temannya. Mereka pun kemudian memanfaatkan dunia maya sebagai medianya, mungkin saja kondisi ini menguntungkan bagi para lelaki, dengan ini lelaki juga lebih mudah mencari pasangan karena di sisi lain si perempuan sudah berani membuka diri.
Yang jadi masalahnya sekarang adalah bagaimana cara mengetahui karakter jomblowati di dunia di internet ? Berikut ini adalah ciri-cirinya:


Jomblowati mengandalkan foto sebagai salah satu senjata pamungkasnya. Jika jomblowati pede, mereka akan memajang fotonya sendiri yang bisa dibilang "wah", namun jika jomblowati ini kurang eprcaya diri mereka memajanng foto-foto narsis bersama teman dan orang terdekatnya

Jomblowati tidak segan-segan menulis status single di jejaring sosialnya

Jomblowati di dunia maya cenderung pendiam, mereka lebih suka disapa duluan oleh lelaki. Mereka hanya menunjukkan sinyal-sinyal jomblo hanya di profil dia pribadi atau lewat foto-foto yang dia pajang, tekniknya adalah dengan meng-add si lelaki incarannya dan berhaap si lelaki ini menyapa duluan





Jomblowati di Internet tak hanya menyukai lelaki yang cakep, itu tak cukup. Selain cakep mereka juga menyukai lelaki yang sudah berpenghasilan, kalaupun si lelakinya masih kuliah, mereka lebih suka dengan lelaki yang kuliahnya mentereng dari perguruan tinggi atau jurusan tertentu.

Jomblowati lebih berani untuk menggombal, karena dia merasa tidak ada beban dan lebih relaks untuk berkomunikasi
dengan orang. Sangat wajar memang toh mereka juga tak punya pasangan, jadi tak ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan bukan?

Jomblowati suka menuliskan kata-kata puitis dalam info profil, status, wall atau commentnya. Dengan melakukan ini jomblowati ingin dinilai sebagai sosok yang romantis oleh orang-orang yang melihatnya.




:))


Jalan Sehat Ternyata Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan lomba jalan sehat berhadiah, jika para peserta lomba dipungut biaya pendaftaran.

"Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Jatim, K.H. Abdurahman Navis, di Surabaya, Senin.

Ia menyamakan model lomba seperti itu dengan perjudian, sebagaimana ijtimak MUI yang diputuskan pada 2006.

"Sebaliknya, jika hadiah pemenang diambilkan dari sponsor, maka hukum lomba jalan sehat adalah halal," katanya dalam Rakor Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Menurut dia, sifat hukum halal atau haram pada UGB tergantung pada sistem yang dikeluarkan. "Jika mengandung unsur judi, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika tidak, hukumnya halal," katanya.

Sementara itu Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Biro Kesejahteraan Masyarakat akan mengaktifkan pengawasan penggalangan dana, iuran, sumbangan, dan undian gratis yang kini marak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kabag Sosial Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jatim, Widijarto, mengatakan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah adalah salah satu bentuk penggalangan dana berasaskan kesetiakawanan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

"Namun seiring dengan meningkatnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah yang kurang terarah pada akhirnya dapat merugikan sebagian masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, saat ini marak kegiatan yang diselenggarakan perorangan, kelompok, atau lembaga yang dikemas dalam bentuk pertunjukan amal, pengiriman SMS, atau model pemerasan secara halus.

"Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang agar dalam usaha pengumpulan sumbangan dan undian gratis tersebut dapat bermanfaat, terarah, dan tidak menimbulkan kegelisahan," katanya. dakwatuna.com



Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) EE Mangindaan mengakui adanya praktik mafia dalam penerimaan CPNS. Mangindaan mengatakan, meski reformasi birokrasi terus digalakkan namun mafia CPNS masih banyak ditemui terutama di daerah-daerah.

"Tidak bisa saya pungkiri, setiap ada seleksi CPNS pasti mafia bermunculan. Bahkan mereka mulai bergerak sebelum seleksi CPNS digelar," ungkap Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini pun membeberkan laporan dari daerah-daerah tentang praktik mafia CPNS. Polanya, tak hanya sekadar titip menitip calon tetapi juga transaksi uang. "Ada laporan yang masuk, oknum A minta Rp100 juta untuk sarjana dan Rp50-75 juta untuk SMA. Nah ini kalau dibiarkan akan merusak tatanan birokrasi yang sedang digalakkan," ulasnya.

Pernyataan Menneg PAN soal makelar CPNS ini bukan sebatas isu, tapi sudah menjadi rahasia umum dan menjadi perbincangan sehari-hari, saat ada penerimaan CPNS.

Di Riau pun masalah ini memang sudah sejak lama terdengar. Untuk penerimaan CPNS malah angkanya lebih dari yang disebut menteri. Makelar CPNS disebut-sebut mematok harga Rp150-200 juta untuk sarjana. Sementara, di kabupaten kota angkanya bervariasi.

Hasil investigasi Riau Pos, beberapa orang tua CPNS yang ikut ujian tahun 2009 ini malah sudah menyatakan kesanggupan asal anaknya bisa jadi PNS. ‘’Saya sanggup bayar Rp150 juta asal anak saya lulus. Siapa ya, yang bisa menolong supaya tembus,’’ ujar seorang lelaki setengah baya, kepada Riau Pos, pekan lalu.

Sayangnya, kepastian soal makelar CPNS ini tidak bisa dikonfirmasi. Meski sebelumnya, beberapa kasus sempat mencuat saat penerimaan pegawai Honorer Satpol PP dan penerimaan siswa IPDN.

Secara nasional, Mangindaan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini, mengakui bahwa hal tersebut sudah lama terjadi sehingga sulit diberantas. Akibatnya, banyak masyarakat berpikir bahwa untuk jadi PNS harus bermodal besar. Untuk menghindari hal itu berlanjut, Mangindaan tengah membuat formulasi agar seleksi CPNS bisa transparan.

"Sistem rekrutmennya akan kita ubah. Hanya saja ini harus didukung dengan perubahan sikap aparatur. Meski sistemnya bagus, tapi aparaturnya jelek, transpransi tetap tidak bisa tercapai," ujarnya.

Dalam raker itu, anggota Komisi II DPR Basuki Tjahaya Purnama, menyatakan, hasil tes diminta harus dibuka setransparan mungkin. Pasalnya, sistem komputerisasi dipandang tidak 100 persen menjamin hasil seleksinya murni, serta masih bisa dimainkan oknum-oknum tertentu. "Saya tahu benar kalau komputerisasi tidak menjamin kemurnian hasil seleksi. Itu saya alami sendiri ketika menjadi Bupati Bangka-Belitung," ungkap Basuki.

Diceritakannya, saat hasil seleksi lewat komputerisasi akan diumumkan, beberapa stafnya waktu itu meminta diumumkan yang lulus saja. Hanya saja, dia mengaku menolak dan memutuskan untuk memampangkan seluruh hasil tes.

"Apa yang terjadi? Ternyata yang lulus itu sebagian nilainya di bawah (rendah). Sedangkan yang nilainya 80 atau 90, justru ditaruh di bawah. Rupanya, ada oknum yang sengaja men-delete hasil komputernya, karena ada titipan dari pejabat A atau B," tutur Basuki.

Dari pengalamannya itu, makanya dia meminta agar sistem pemeriksaan serta pengumuman CPNS diubah dan dibuat setransparan mungkin. Demikian juga hasil ujian CPNS, supaya dikembalikan kepada pelamar, agar bisa dilihat hasil pemeriksaannya. "Jangan lagi yang diumumkan yang lulus. Kalau mau transparan, semuanya dipampang. Biar pelamar bisa tahu mengapa sampai tidak lulus," cetusnya.

Menanggapi ini, Mangindaan mengaku mendukung penuh transparansi dalam seleksi CPNS tersebut. Dia berjanji untuk mengubah sistem seleksi, mulai dari administrasi, tes akademik, pemeriksaan, sampai kepada pengumuman, untuk dilaksanakan setransparan mungkin.

"Saya akan buat aturan baru tentang itu, dan akan berlaku mulai seleksi CPNS tahun ini. Di mana pengumumannya harus terbuka dan dipampangkan hasil tesnya," ujarnya.

Lima Persen Peserta Tidak Hadir
Di Riau, ujian tulis Rabu (18/11), sekitar lima persen dari 5.725 peserta yang berhak ikut ujian tulis seleksi CPNS 2009 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tidak mengikuti ujian. Sementara peserta yang mengikuti ujian, kebanyakan mengalami kesulitan dalam menjawab soal-soal skolastik.

Direktur Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto SE Ak MM mengatakan, dari pendataan absensi para peserta yang mengikuti ujian tes tertulis CPNS di lingkungan Pemprov Riau sebanyak lima persen peserta tidak hadir. ‘’Dari data kita ada sekitar lima persen peserta tidak hadir pada pelaksanaan tes tertulis CPNS Pemprov Riau tahun 2009 ini,’’ ujar pria yang menjadi Tim Independen dalam seleksi CPNS 2009.

Untuk diketahui, Tes Bakat Skolastik (TBS) adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang keilmuan. Tes ini juga dapat mencerminkan tingkat kecerdasan intelektual (IQ) seseorang. Tes bakat skolastik ini sebenarnya adalah adopsi dari tes SAT (Scholastic Aptitude Test) yang sudah menjadi standar ujian masuk perguruan tinggi di Amerika dan dunia. Tes bakat skolastik ini umumnya memiliki empat jenis soal. Yaitu, tes verbal atau bahasa, tes numerik atau angka, tes logika, dan tes spasial atau gambar.

Sementara di soal-soal umum kebanyakan peserta tidak mengalami kendala. Sebanyak 100 soal yang terdiri dari soal skolastik dan pengetahuan umum harus diselesaikan dalam waktu dua jam.

"Soal pengetahuan umum saja paling banyak mengenai perkembangan berita terkini nasional. Dalam soal ditanyakan nama Gubernur Riau. Tentulah bisa dijawab. Kemudian dalam soal ada ditanya berapa jumlah kabupaten/kota di Riau sekarang. Jawabannya tentu sangat mudah sekali,’’ ungkap Sarifah Sabila Anggilina kepada Riau Pos usai ujian kemarin.

Hak itu juga diamini oleh peserta lainnya, Welly. Menurutnya, soal paling sulit terkait dengan skolastik. ‘’Yang sulit kebanyakan dari tes skolastik. Tapi, kalau pengetahuan umum allhamdulillah gampang dikerjakan,’’ ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus menyampaikan, lembar jawaban dititipkan di Polda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengumpulan lebar jawaban untuk menjaga keamanan dan menjamin seluruh lembaran jawaban dalam keadaan baik. Dijadwalkan Kamis (19/11), lembar jawaban dibawa ke Jakarta.

"Lembaran jawaban ini nantinya akan dibawa langsung Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi UI untuk dilakukan pemeriksaan secara komputer­isasi,’’ ungkap Sekdaprov kepada wartawan di sela-sela meninjau ujian kemarin.

Toto Pranoto menambahkan, pemeriksaan lembar jawaban akan dilakukan di Jakarta. "Daerah hanya menyerahkan seluruh lembar jawaban hasil tertulis ke BKD Riau. Setelah itu kita akan bawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut,’’ jelasnya.

Diperkirakan 28-29 November 2009 pemeriksaan soal bakal dila­kukan tim independen. Tanggal 27 November 2009 dilakukan validasi data terlebih dahulu seluruh lembar jawaban yang masuk.

Kemarin, Sekdaprov memantau sejumlah lokasi pelaksanaan tes. Ikut serta Kepala Badan Kepega­waian (BKD) Riau Zaini Ismail, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski dan Direktur Lembaga Manaje­men FE UI Toto Pranoto. Rombongan ini mengunjungi tiga lokasi yakni di Balai Dang Merdu, Balai Diklat Provinsi Riau di Jalan Ronggowarsito dan berakhir di Hall A Sport Center Rumbai.

Peninjauan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB saat peser­ta sudah mengerjakan soal-soal ujian tes tertulis. Wan Syamsr Yus sempat mengunjungi salah seorang peserta ujian yang mempergunakan kursi roda bernama Budi. Secara umum pelaksanaan tes CPNS berjalan dengan lancar.

"Saya rasa pelaksanaan tes tertulis ujian CPNS tahun 2009 ini berjalan lancar dan aman. Tidak ada permasalahan,’’ terang Wan Syamsir Yus.

Wan juga menyebutkan, pada pelaksanaan ujian tes tertulis peserta CPNS Pemprov Riau pengawasannya dilakukan dengan ketat. Bersama dengan aparat kepolisian dan tim independen dari UI. ‘’Transparasi dalam melakukan penilaian hasil ujian tes tertulis menjadi tujuan kita dalam penerimaan CPNS tahun 2009 ini,’’ un­gkapnya.

Terkait dengan penyimpanan kunci jawaban ujian di Bank Riau, Wan Syamsir menegaskan, itu sesuai dengan mekanisme dan kesepaka­tan setelah kunci jawaban diserahkan Tim Independen ke Pemprov Riau

Kepala BKD Riau, Zaini Ismail menambahkan, tim independen yang ditunjuk itu akan melakukan penilaian seluruh hasil ujian peserta tes. Kepala Bidang Kepegawaian, Kaharuddin menambahkan, hasil tes tertulis yang akan diumumkan adalah rangking yang tertinggi dan dinyatakan lulus ujian.

‘’Sama seperti tahun lalu, rangking tertinggi tes tertulis diumumkan hanya yang lulus saja. Karena, tim independen sudah melakukan pemeriksaannya secara ketat. Jadi tidak ada masalah lagi,’’ ujarnya.


Program Visit Indonesia Year  akan  tetap dilanjutkan hingga pada tahun 2010, karena dari tahun ke tahun dinilai mampu menggerakkan daerah-daerah untuk semakin bergairah membangun pariwisata wilayahnya.  Program ini dinilai telah sukses menjaring dan mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung ke tanah air hingga mampu mencatat rekor jumlah kunjungan 6,4 juta  pada 2008 dengan jumlah devisa mencapai 7,5 juta dolar AS. Tahun ini diprediksikan target sebesar 6,5 juta wisman akan terlampaui hingga tutup tahun 2009.  Sesuai hasil survei World Economic Forum pada 2009, Indonesia menempati posisi 81 dari 133 negara di dunia  tentang  daya saing pariwisata. Indeks daya saing kepariwisataan itu dinilai dari tiga hal yakni kerangka regulasi, infrastruktur dan bisnis, serta sumber daya manusia, budaya, dan alam. Rangking ini sangat jauh dibandingkan dengan negara tetangga, Singapore pada peringkat 10, Malaysia peringkat 32, Thailand ke 39, dan Brunei ke 69.  
Meskipun dipandang efektif namun program tersebut belumlah optimum. Program tersebut lebih berkonsentrasi pada promosi, belum menyentuh pada bidang-bidang  lintas sektoral, seperti pemberdayaan masyarakat, budaya, infrastruktur dan  lingkungan. Meningkatkan peringkat Indonesia diperukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan termasuk peran aktif masyarakat.
Pariwisata merupakan fenomena yang kompleks, bukan sekadar kegiatan dengan objek utama industri pelayanan yang melibatkan manajemen produk dan pasar, tetapi lebih dari itu merupakan proses dialog antara wisatawan sebagai guest dan masyarakat sebagai host. Kegiatan pengembangan yang terkait dengan karakteristik masyarakat namun hanya menggunakan pendekatan sepihak dari sisi pasar merupakan konsep yang tidak proporsional. Suatu kegiatan pengembangan terhadap lokasi komunitas tertentu di mana karakter masyarakat secara fisik sosial budaya merupakan sumber daya utama, maka pengembangan perlu memandang masyarakat dalam hal ini seniman, swasta, dan budayawan sebagai sumber daya yang berkembang dinamis untuk berkembang sebagai subjek bukan sekedar objek. 
Pendekatan ini perlu ditempuh karena masyarakat setempat adalah komunitas yang paling tahu kondisi sosial budaya setempat, dan setiap kegiatan pembangunan harus memperhitungkan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di sekitar wilayah perencanaan. Oleh karena itu setiap langkah keputusan perencanaan harus mencerminkan masyarakat lokal yang secara aktif ikut terlibat di dalamnya.
Dengan melibatkan masyarakat sejak awal akan lebih menjamin kesesuaian program pengembangan dengan aspirasi masyarakat setempat, kesesuaian dengan kapasitas yang ada, serta menjamin adanya komitmen masyarakat karena adanya rasa memiliki yang kuat dan dalam jangka panjang akan memungkinkan tingkat kontinuitas yang tinggi. Pemberdayaan masyarakat lokal perlu didasarkan pada kriteria berikut ini : 1. Memajukan tingat hidup masyarakat sekaligus melestarikan identitas budaya dan tradisi lokal, 2. Meningkatkan tingkat pendapatan secara ekonomis sekaligus pemerataan distribusi kepada penduduk lokal, 3. Orientasi diarahkan pada upaya pengembangan usaha berskala kecil dan menengah dengan daya serap tenaga yang lebih besar dengan fokus aplikasi teknologi tepat guna, 4. Mengembangkan semangat kompetisi sekaligus kooperatif yang kuat sebagai bagian dari karakter bangsa, 5. Memanfaatkan pariwisata seoptimal mungkin sebagai agen penyumbang tradisi budaya dengan dampak seminimal mungkin
Salah satu kendala dalam mencapai kemajuan pengembangan pariwisata di daerah adalah (1) tumpang tindih kepentingan dari berbagai sektor yang berwenang, (2) lemahnya perencanaan, arahan serta kebijakan dari Badan atau Dinas yang diserahkan wewenang untuk mengelola, dan  (3) lemahnya sumber daya manusia di daerah dalam bidang pengembangan pariwisata. Pemberdayaan masyarakat dalam pariwisata memerlukan manajemen kolaborasi. Manajemen kolaborasi adalah pembagian kewenangan, fiskal dan administrasi tertentu di bidang pariwisata antara para pihak yang mewakili tingkatan dari pemerintah, masyarakat dan swasta. Ketiga kendala di atas umumnya teridentifikasi sebagai kendala utama yang akan menghambat pengembangan pariwisata di daerah, oleh karena itu sebagai salah satu solusinya adalah dengan mengembangkan pola Manajemen Kolaborasi, yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai sektor pemerintahan dan juga melibatkan elemen masyarakat dan pihak swasta. Manajemen kolaborasi ini dapat menjadi salah satu jawaban tepat untuk mengembangkan desentralisasi pengelolaan pariwisata yang efektif dan saling menguntungkan.
Pariwisata merupakan sektor yang sangat penting sebagai penyedia lapangan kerja. Sehingga bila terjadi permasalahan yang menghambat pertumbuhan pariwisata pasti akan memberikan dampak negatif terhadap penyediaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat seluruh lapisan.  Industri Pariwisata merupakan salah satu industri yang paling demokratis di dunia ini. Pariwisata mempunyai multiplier efek yang merata diberbagai bidang.  Mulai dari pedagang asongan, perajin souvenir, batik, warung makan, restoran, hotel, pemandu wisata, tukang parkir, transportasi, objek wisata, pesawat udara hingga investor besar, semua mendapat bagiannya secara proporsional. Tak akan ada industri yang dapat menyaingi Industri Pariwisata dengan efek yang ditimbulkannya.
Solusi lain yang dapat mendukung program memasyarakatkan pariwisata yaitu kampanye pariwisata secara menyeluruh pada lapisan masyarakat, seperti apa yang telah kita kenal dulu dengan Sapta Pesona.  Makna logo Sapta Pesona dilambangkan dengan Matahari yang bersinar sebanyak 7 buah yang terdiri atas unsur Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan. Tujuan diselenggarakan program Sapta Pesona adalah untuk meningkatkan kesadaran, rasa tanggung jawab segenap lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat luas untuk mampu bertindak dan mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu disadari  bahwa kekuatan pariwisata Indonesia terletak pada keamanan, masyarakat hangat, murah senyum, gemar menolong tamu , sehingga membuat mereka betah dan kembali lagi.  Sapta Pesona masih relevan sampai saat ini untuk membangun pariwisata di tanah air.  Promosi pariwisata diberbagai penjuru dunia memang penting, akan tetapi tak kalah pentingnya kampanye memasyarakatkan pariwisata kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan manajemen kolaborasi seluruh komponen masyarakat dan pemerintah.  q - C. (1405-2009).
*) Drs Budi Hermawan MM,
Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA, Yogyakarta. 


Opini Kedaulatan Rakyat 20 November 2009


Pemikiran filsuf Ibnu Khaldun (Muqaddimah, 1377) asal Tunisia masih valid sampai hari ini. Bahwa tata dunia dan keadaan bangsa-bangsa selalu berubah.

Selalu ada perbedaan dan perubahan setiap hari dan periode. Hal ini berlaku pula pada diri orang per orang,waktu, kota-kota, wilayah, distrik, periode dan dinasti. Maka masa depan itu adalah perubahan. Dengan merujuk pada gagasan dasar Ibnu Khaldun,dari hasil berbagai risetnya selama bertahuntahun tentang kerajaan-kerajaan di dunia, ahli sejarah Arnold J Toynbee (A Study of History, 1934) asal Inggris menyimpulkan bahwa kelahiran, survival, bangkrutnya peradaban manusia sangat ditentukan oleh bentuk krisis yang dihadapi dan bagaimana para pemimpin peradaban itu mengatasi krisis-krisis itu.
Tentunya, tidak terkecuali negara seperti halnya negara dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai salah satu peradaban manusia. Pertanyaannya, apa saja jenis risiko atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah RI periode 2009-2014? Sekurang-kurangnya ada empat tantangan utama jangka pendek Pemerintah RI tahun 2009- 2014, yaitu konsolidasi kedaulatan rakyat, peningkatan kapasitas pemerintah, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan penguatan negara hukum (rule of law).

Rule of Law dan Kesejahteraan Rakyat

Awal tahun 1990-an,Paul Krugman mendukung argumen Laurence Lau dan Alwyn Young bahwa pertumbuhan zona Asia Tenggara, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,bukan mukjizat,tapi hanya mitos dan residu pertumbuhan. Karena pertumbuhan total faktor produksi hanya marginal. (The Myth of Asia Miracle,1994). Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di zona ekonomi rupiah Indonesia 1980-an dan awal 1990-an berusia pendek dan tidak tahan terhadap terpaan krisis.

Oleh karena itu, tantangan Pemerintah RI tahun 2009-2014 ialah memacu pertumbuhan total faktor produksi yangdapatmenghasilkankesejahteraan jangka panjang. Selain itu,seperti dikemukakan oleh Adam Smith (The Wealth of Nations, 1776) bahwa kekayaan bangsa-bangsa itu bersumber dari nilai kerja dan hasil kerja, perdagangan, sentimen moral, dan pengembangan diri.

Efisiensi dan produktivitas kerja di sini tidak hanya diukur oleh hasil kerja per orang per jam tetapi lebih diukur oleh besaran energi yang dihabiskan untuk menghasilkan produktivitas itu seperti diyakini oleh paham dan paradigma energynomics. Misalnya,ekonomi Amerika Serikat (AS) sangat tidak efisien dari segi pemanfaatan energi. Sebaliknya ekonomi RRC sangat efisien. Karena jika tata ekonomi RRC berjalan seperti tata ekonomi AS, misalnya,dibutuhkan 80 juta barel minyak per hari hanya untuk menggerakkan mobil-mobil transportasi barang, jasa, manusia, informasi, dan uang di RRC seperti kapitalisme AS.Ekonomi AS itu juga tidak ramah lingkungan karena boros menggunakan bahan bakar fosil.

Maka model AS itu tidak perlu ditiru dan tantangan ke depan Pemerintah RI ialah efisiensi ekonomi negara melalui efisiensi penggunaan energi dan konservasi energi. Secara legal dan konstitusional, kewenangan dan tanggung jawab rule-making Pemerintah adalah peluang untuk melaksanakan program strategis di bidang kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan demokrasi,dan penegakan hukum. Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

Mengapa rule of law penting untuk melahirkan negara kesejahteraan? Karena rule of law tidak hanya menjamin dan melindungi hak rakyat atas pekerjaan, hak usaha, dan hidup layak. Rule of law juga menjamin perlindungan hukum atas properti, modal usaha dan kepastian hukum investasi.Atau menurut James Harrington,“commonwealth” atau “common-well-being” (kesejahteraan umum) lahir dari “an empire of laws” (Harrington, 1656). Selama ini memang ada anggapan bahwa “Productivity is the cornerstone of economic growth.” Namun, rule of law justru lebih menghasilkan pilar-pilar dasar ekonomi pasar yang tahan terhadap krisis dan mempromosi smart growth.

Karena rule of law melindungi hak-hak dasar rakyat dan pasar, mencegah korupsi baik oleh pelaku pasar dan pemerintah serta investment bubblesâ€"khususnya saat semakin terintegrasinya ekonomi negara ke pasar global.Negara-negara di Asia yang level rule of law-nya rendah, sangat lamban pulih dari krisis keuangan Asia tahun 1997â€"1998 (Haggard,Stephan,2000).

Rule of Law dan Kapasitas Pemerintah

Pemerintah RI 2009â€"2014 juga perlu menghasilkan suatu model pertumbuhan berkualitas tinggi (smart growth) yang dapat dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan strategis.

Pertama, konsolidasi demokrasi untuk memaksimalkan efektivitas proses ekonomi; kedua, penerapan prinsip transparansi, keterbukaan,dan akuntabilitas untuk meraih state efficiency; ketiga, pemberantasan KKN yang memicu risiko ekonomi biaya tinggi; keempat, menyediakan kerangka rule of law yang solid; kelima, mutualisme antara pemberdayaan stabilitas ekonomi makro dan reformasi struktural, dan pertumbuhan yang mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi; keenam, pelestarian lingkungan hidup, nilai lokal dan penghargaan nilai etik fundamental; ketujuh, investasi pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Rule of lawsangat penting untuk melahirkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik.Sebab rule of law membatasi kewenangan pemerintah agar tidak menjadi korup. Pemerintah yang patuh pada hukum dapat menjalankan fungsi-fungsinya, khususnya hak, kemampuan, kewenangan dan tanggung jawabnya. Tanpa rule of law, suatu pemerintahan berisiko disfungsional. Hal ini dapat memicu krisis kepercayaan rakyat dan krisis kepercayaan pasar.

Dalam kondisi rapuhnya rule of law, intervensi pemerintah di sektor ekonomi maupun kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi, deregulasi pasar, atau mengurangi dan mereposisi kewenangan, hak,kemampuan dan tanggung jawab pemerintah di bidang ekonomi, tentu mudah memicu risiko dan dapat menuai krisis (Haggard,Stephan,2000).

Jika pemerintah tidak mampu menyediakan jasa dan barang-barang kebutuhan pokok (public goods and services) dengan harga murah atau terjangkau seperti jaminan keamanan, layanan kesehatan, pendidikan dasar, ketertiban umum, perlindungan, pencegahan dan penanganan wabah epidemik, lapangan kerja untuk memenuhi standar hidup layak, maka rapuhnya kinerja kapasitas pemerintahan itu akan memacu ketidakpuasan meluas dari rakyat.

Meningkatnya ketidakpuasan rakyat akhirnya memicu erosi legitimasi dan krisis legitimasi.Risikonya ialah merosotnya konsolidasi demokrasi dan pergantian atau perubahan rezim pemerintahan. (Linz, Juan J & Alfred C Stepan, 1996).Inilah yang kita pelajari dari pengalaman krisis tahun 1997â€" 1998.Bahwa krisis politik memicu risiko krisis ekonomi.(*)

Marwan Ja’far
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI

Opini Seputar Indonesia 20 November 2009

Dalam upaya penegakan hukum di Indonesia telah terjadi benturan antarlembaga penegak hukum.Benturan itu diawali dengan testimoni Antasari Azhar di hadapan penyidik Polri yang menyatakan adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petinggi KPK.

Dari data tersebut,Polri menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada penahanan yang bersangkutan. Tindakan penahanan terhadap oknum pimpinan KPK nonaktif tersebut yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri telah direspons masyarakat ke ranah politik melalui satu bentuk pressure group. Bentuknya antara lain dengan aksi unjuk rasa dan gerakan dukungan massa yang diidentikkan dengan gerakan mendukung KPK, tidak hanya secara fisik, tetapi juga melalui gerakan dunia maya (Facebookers) yang sampai saat ini telah mencapai 1 juta lebih.
Beberapa tokoh masyarakat, tanpa mengetahui substansi masalah hukumnya, ikut-ikutan mendukung tersangka dan menghujat Polri. Gerakan tersebut lebih dipacu secara sistematis oleh tayangan media televisi. Setiap hari tak ubahnya kita sedang menyaksikan sidang pengadilan melalui media massa dengan presenter televisi sebagai penanya/pewawancara dengan pihak lain sebagai objek wawancaranya (trial by the press). Melalui tayangan itu pula berkembang secara sistematis opini publik yang keliru seolah-olah “ada perseteruan” antara Polri dan KPK.

Selanjutnya, berkembang opini seolah-olah tindakan Polri menahan dua petinggi KPK tersebut sebagai tindakan mengadaada dan ”merekayasa”.Penjelasan Kapolri dalam beberapa konferensi pers ternyata tidak mampu mengubah persepsi yang keliru tersebut. Hal itu wajar karena dalam konferensi pers, tidak mungkin semua aspek teknis dibeberkan. Tindakan penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ternyata tidak menyurutkan gerakan unjuk rasa dan dikatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan karena ada tekanan.

Kemudian kasus ini juga dikait-kaitkan dengan peranan Susno Duadji dalam kasus Bank Century. Desakan-desakan agar kasus Bank Century ditangani KPK terus dilancarkan oleh kelompok penekan (pressure group) dengan motif dan tujuan tidak hanya sekadar masalah proses penyidikannya, tetapi lebih jauh telah menjangkau tujuan politik secara nasional. Dengan demikian, jelas terlihat adanya pihak-pihak yang sengaja mengondisikan penggunaan kekuatan untuk memaksakan persepsinya dengan dalih mendukung pemberantasan korupsi.

Tidak disadari bahwa penggunaan kekuatan dalam bentuk tersebut memiliki kecenderungan tindakan korupsi karena melegitimasi persepsi dengan power dan tidak dengan kebenaran substantif. Lord Acton mengatakan: power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.

Theory of The Truth

Wacana baru sistem peradilan di Indonesia dapat dimaknai dengan adanya shifting the theory of the truth dari Foucault (1972) yang berpandangan bahwa kebenaran pada dasarnya dapat dibuat dan dikondisikan, terutama oleh mereka yang memiliki power (man of desire). Pada umumnya, yang memiliki kekuasaan tersebut adalah pemerintah sebagai pihak penguasa. Namun, fenomena yang terjadi saat ini,man of desire berada di tangan media massa sebagai pihak yang secara tidak sengaja telah menggerakkan masyarakat sebagai pressure power.

Demikian pula, fenomena konflik antara KPK,Polri,dan Kejaksaan Agung telah membuat wacana baru dalam sistem peradilan,yaitu terjadinya perpindahan kekuasaan sistem peradilan dari kekuasaan negara (state) menjadi kekuasaan masyarakat.Perubahan ini antara lain disebabkan pertumbuhan yang pesat di bidang komunikasi dan teknologi. Opini masyarakat yang terbentuk dengan sangat cepat dan diciptakan melalui pemanfaatan kecanggihan sistem komunikasi modern dengan perantara media massa.

Pemilik media massa secara tidak langsung berperan sebagai man of desire yang dapat menciptakan dan mengondisikan kebenaran sesuai dengan keyakinannya.Pemberitaan dapat membentuk interpretasi masyarakat sehingga makna yang dihasilkan dapat berupa opini yang pada akhirnya terakumulasi menjadi sebuah pressure group. Gerakan pressure group yang dibentuk dari opini media massa telah berubah sebagai pengadilan yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Hal ini menjadikan tatanan sistem pengadilan menjadi lawless yang membuat seolah instrumen hukum tidak berfungsi dan tidak berdaya menghadapi tekanan masyarakat.Rasionalitas ini akan memiliki implikasi negatif bagi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang karena pada hakikatnya hukum memiliki sebuah kepastian terhadap kebenaran dan keadilan dan bukan hasil bentukan terhadap opini masyarakat.

Fenomena Abolisi

Konflik antara KPK,Polri, dan Kejaksaan Agung merupakan hasil dari temuan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat-aparat lembaga tersebut. Penyimpangan ini merupakan domain hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bermuara pada putusan pengadilan. Akan tetapi saat ini telah terjadi perubahan mengarah pada domain politik, yaitu terciptanya opini masyarakat yang tidak memercayai lembaga penegak hukum.

Opini masyarakat yang ”awam” hukum mudah diarahkan untuk turut serta mengadili lembaga hukum dan bahkan memaksa Presiden untuk ikut serta melakukan intervensi di bidang hukum. Ada beraneka saran dari berbagai pihak yang menginginkan Presiden melakukan intervensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Pendapat saat ini yang sedang mengerucut adalah agar Presiden memberikan abolisi.

Abolisi pada hakikatnya merupakan hak Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan atau kewenangan kepala negara untuk menggugurkan hak penuntut umum untuk melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan tersebut.

Tindakan ini ditempuh Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) bahwa: (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Tindakan itu menjadi sangat dilematis untuk kondisi saat ini karena apabila tindakan abolisi tersebut diambil, dapat diinterpretasikan bahwa Presiden telah mengintervensi sistem peradilan pidana dan akan dituduh sebagai melanggar hukum.

Alternatif Solusi

Alternatif solusi yang mungkin dapat diambil dapat disesuaikan pada tataran substansi masalahnya sehingga dapat dilakukan dengan memprioritaskan supremasi hukum. Di antaranya, memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Agung (penuntut) untuk melengkapi dan menuntaskan proses pidananya sesuai ketentuan KUHAP sampai pada proses pengadilan.

Bila setelah diupayakan secara maksimal dan profesional ternyata tidak memungkinkan untuk diteruskan prosesnya ke Pengadilan, kepada penyidik diberikan kesempatan menggunakan kewenangan profesionalnya selaku penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai KUHP.Demikian juga halnya terhadap Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP).

Fenomena pengadilan media massa yang menggunakan masyarakat sebagai instrumen pengadilan jalanan membuat kondisi hukum menjadi tidak berdaya (lawless). Hal ini perlu diluruskan untuk mencegah terjadinya gangguan pada lembaga penegak hukum yang diberikan otoritas oleh negara. Implikasi terhadap gangguan tersebut akan merugikan keadilan dan kebenaran, yang menjadi harapan masyarakat itu sendiri.(*)

Prof Dr Jusuf
Profesional Lemhannas RI   

Opini Seputar Indonesia 20 November 2009

SAYA cenderung meninjaunya dari segi politik penegakan hukum (policy on legal enforcement). Pada awal reformasi GBHN tahun 1999, sudah dimonitor dan dievaluasi oleh MPR bahwa penegakan hukum sangat lemah.

Masyarakat hilang kepercayaan terhadap para komponen hukum, termasuk polisi. Ditinjau dari pendekatan politik penegakan hukum, sangat diperlukan ketegasan dan kepastian kebijakan pemerintah mengenai penegakan hukum. Jika dulu kebijakan itu ditetapkan MPR dalam GBHN, sekarang berada dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Embrionya berawal dari kesepakatan presiden dan DPR dengan memanfaatkan materi visi dan misi presiden sewaktu menjadi calon.
Seyogianya kebijakan politik penegakan hukum ditegaskan dan kemudian disusul dengan rencana tindak lanjut oleh presiden sebagai top administrator, top manajemen negara. Kebijakan itu sebaiknya juga menegaskan porsi-porsi kewenangan di lembaga-lembaga penegakan hukum. Selama ini penegak hukum diartikan sangat sempit, hanya polisi, jaksa, dan hakim, padahal sebenarnya tidak. Politik hukum itu berawal dari legislatif yang membuat keputusan hukum berupa perundang-undangan. Begitu juga eksekutif, baru polisi, jaksa, hakim, ditambah pengacara dan notaris.

Di sinilah makin besar tanggung jawab politis presiden karena dalam genggam kebijakannya harus ditegaskan garis kebijakan penegakan hukum di negara ini. Yang kita lihat selama ini, seperti disinyalir dalam GBHN tahun 1999 oleh MPR, penegakan hukum masih lemah hingga hilang kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan seluruh komponen penegak hukum. Sudah hampir satu dasawarsa, penegakan hukum masih begitu-begitu juga, malah lebih parah. Di mana ganjalannya? Secara akademis dan analisis ilmiah, berawal dari ketidakpastian garis-garis penegakan hukum itu di dalam konteks pemerintahan sesudah reformasi.

Reformasi datang tanpa konsep yang jelas tentang ketatanegaraan dan sistem kekuasaan ke depan. Belum tampak konsep sistem ketatanegaraan ke depan yang lengkap. Kebijakan politik terhadap hukum juga tidak jelas. Seharusnya, ada suatu konsep kebijakan penegakan hukum yang tercantum dalam RPJPN disusul dengan peraturan perundang-undangan. Dari kebijakan ke regulasi kemudian menuju law enforcement harus dimonitor dan dievaluasi. Perlu dicari sejauh mana keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum agar diperoleh umpan balik untuk kebijakan berikutnya.

Juru pantau ini seharusnya adalah legislatif. Persoalannya, adakah dalam pandangan konsep kerja legislatif kita yang paling baru mengenai pantauan terhadap kebijakan politik hukum kita? Adakah pengamatan terhadap kinerja dan track record komponen para penegak hukum tadi? Wilayah yang dipantau bermula dari lahirnya peraturan, kemudian peranan jaksa, polisi, hakim, dan notaris. Luas rambatan masalahnya. Tidak sekadar perseteruan Polri dan KPK. Kita melihat, tampak karut- marut penegakan hukum. Terjadi pertentangan politis dan yuridis penegak hukum. Itu semua terpampang di media (cetak), bahkan televisi (elektronik).

Semua menyentil itu seperti cerita sinetron yang tidak pernah tamat. Penonton yang menyaksikan hingga larut malam lama-lama akan bosan. Mari kita lihat KPK. Lembaga ini sebenarnya tidak disebut dalam konstitusi. Dari sudut ketatanegaraan, kehadiran KPK sifatnya ad hoc atau sementara. Kapan-kapan, semakin sukses penegakan hukum di negara ini, KPK tidak diperlukan lagi. Yang timbul sekarang ini dalam kemelut penegakan hukum, terjadi penjungkirbalikan, yaitu diduga ada yang berkepentingan agar KPK tidak eksis.

Padahal, KPK hanya bersifat temporer. Sebenarnya, jika dari awal polisi sebagai pengusut, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pemutus kinerjanya bagus, dengan sendirinya KPK tidak diperlukan. Ketika KPK semakin dibutuhkan ke depannya, semakin tampak kelemahan pada komponen-komponen yang lain baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Lebih parah lagi, kelemahan dalam kerja sama komponen hukum ini ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk pengusaha. Ke depan, kita perlu kerangka sistem ketatanegaraan yang lebih baik dalam hal penegakan hukum.(*)

PROF DR M SOLLY LUBIS, SH
Guru Besar Hukum Tata Negara USU 


Opini Okezone 20 November 2009


Ukuran Penis Mempengaruhi Performa di Ranjang Sebagian besar laki-laki sangat peduli dengan ukuran penisnya. Bahkan sebagian dari mereka berniat untuk memperpanjang penisnya. Lantas apakah upayanya tersebut berpengaruh dalam kehidupan seks mereka?

Penis merupakan aset yang paling berharga laki-laki. Mereka yang memperpanjang atau setidaknya berkeinginan untuk memperpanjang penisnya adalah laki-laki yang tidak percaya diri terhadap asetnya ini.


Lantas mengapa mereka tidak percaya diri? Hal ini karena mereka melihat aset yang lebih panjang dari pada miliknya. Padahal belum tentu ukuran mereka berbeda jauh karena pada dasarnya jika dilihat dari atas, maka penis akan terlihat lebih pendek. Hal yang berbeda terjadi jika melihat penis orang lain karena dari samping terlihat ukuran yang sebenarnya.




Meski sudah banyak artikel yang membahas bahwa ukuran penis tidak berpengaruh pada kehidupan seks, tapi tetap saja ukuran penis membuat laki-laki tidak percaya diri. Hal ini terjadi karena laki-laki ingin tampil lebih baik (dengan penis yang besar
tentunya).

Oleh karena itu disarankan bagi para perempuan untuk tidak membahas ukuran penis pasangannya bahkan untuk lelucon sekalipun. Hal tersebut akan membuat laki-laki kecewa dengan dirinya sendiri sehingga membuatnya minder.

Para laki-laki juga harus sadar bahwa sebenarnya perempuan tidak menyukai ide memanjangkan penis. Penis yang terlalu panjang terkadang membuat perempuan ketakutan seperti yang detikhot kutip dari netdoctor, Kamis (20/11/2009).

Bagi para perempuan ketebalan penis justru lebih memuaskan daripada panjang penis. Hal ini dikarenakan sebagian perempuan sangat menikmati gesekan-gesekan yang terjadi di dinding vagina.

sumber

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/