Kunyit atau Curcuma longa Linn. atau Curcuma domestica Val. Zingiberaceae Kunyit (Curcuma domestic) termasuk salah satu tanaman rempah dan obat, habitat asli tanaman ini meliputi wilayah Asia khususnya Asia Tenggara.

Tanaman ini kemudian mengalami persebaran ke daerah Indo-Malaysia, Indonesia, Australia bahkan Afrika. Hampir setiap orang Indonesia dan India serta bangsa Asia umumnya pernah mengkonsumsi tanaman rempah ini, baik sebagai pelengkap bumbu masakan, jamu atau untuk menjaga kesehatan dan kecantikan. Nama Lokal : Saffron (Inggris), Kurkuma (Belanda), Kunyit (Indonesia); Kunir (Jawa), Koneng (Sunda), Konyet (Madura); Kandungan Kimia : Kunyit mengandung senyawa yang berkhasiat obat, yang disebut kurkuminoid yang terdiri dari kurkumin, desmetoksikumin dan bisdesmetoksikurkumin dan zat- zat manfaat lainnya Penggunaan Untuk Obat : 1. Diabetes mellitus Familia :

* Bahan: 3 rimpang kunyit, 1/2 sendok the garam
* Cara membuat: kedua bahan tersebut direbus dengan 1 liter air sampai mendidih, kemudian disaring.
* Cara menggunakan: diminum 2 kali seminggu 1/2 gelas.

2. Tifus

* Bahan: 2 rimpang kunyit, 1 bonggol sere, 1 lembar daun sambiloto
* Cara membuat: Semua bahan tersebut ditumbuk halus dan dipipis, kemudian ditambah 1 gelas air masak yang masih hangat, dan disaring.
* Cara mengunakan: diminum, dan dilakukan selama 1 minggu berturut-turut.

3. Usus buntu

* Bahan: 1 rimpang kunyit, 1 butir buah jeruk nipis, 1 potong gula kelapa/aren. Garam secukupnya.
* Cara membuat: Kunyit diparut dan jeruk nipis diperas, kemudian dicampur dengan bahan yang lain dan disedu dengan 1 gelas air panas, kemudian disaring.
* Cara menggunakan:diminum setiap pagi setelah makan, secara teratur.

4. Disentri

* Bahan: 1-2 rimpang kunyit, gambir dan kapur sirih secukupnya
* Cara membuat: semua bahan tersebut direbus dengan 2 gelas air sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas kemudian disaring.
* Cara menggunakan:diminum dan diulangi sampai sembuh.

5. Sakit Keputihan

* Bahan: 2 rimpang kunyit, 1 genggam daun beluntas, 1 gagang buah asam, 1 potong gula kelapa/aren.
* Cara membuat: semua bahan tersebut direbus dengan 1 liter air sampai mendidih, kemudian di saring.
* Cara menggunakan:diminum 1 gelas sehari.

6. Haid tidak lancar

* Bahan: 2 rimpang kunyit, 1/2 sendok Teh ketumbar, 1/2 sendok Teh biji pala, 1/2 genggam daun srigading.
* Cara membuat: semua bahan tersebut ditumbuk halus kemudian direbus dengan 1 liter air sampai mendidih, kemudian disaring

* Cara menggunakan: diminum 1 gelas sehari.

7. Perut mulas pada saat haid

* Bahan: 1 rimpang kunyit sebesar 4 cm, 1 rimpang jahe sebesar 4 cm, 1/2 rimpang kencur sebesar 4 cm
* Cara membuat: semua bahan tersebut dicuci bersih dan diparut untuk diambil airnya, kemudian di tambah dengan perasan jeruk nipis, diseduh dengan 1/2 gelas air panas dan disaring.
* Cara menggunakan: ditambah garam dan gula secukupnya dan diminum pada hari pertama haid.

8. Memperlancar ASI

* Bahan: 1 rimpang kunyit
* Cara membuat: kunyit ditumbuk sampai halus
* Cara menggunakan: dioleskan sebagai kompres diseputar buah dada 1 kali setiap 2 hari.

9. Cangkrang (Waterproken)

* Bahan: 2 rimpang kunyit, 1 genggam daun eceng,
* Cara Membuat: semua bahan tersebut ditumbuk sampai halus
* Cara menggunakan: dioleskan pada bagian yang kena cangkrang.

10. Amandel

* Bahan: 1 rimpang kunyit, 1 butir jeruk nipis, 2 sendok madu
* Cara membuat: Kunyit diparut, jeruk diperas untuk diambil airnya, kemudian dicampur dengan madu dan 1/2 gelas air hangat, diaduk sampai merata dan disaring
* Cara menggunakan:diminum secara rutin 2 hari sekali.

11. Berak lendir

* Bahan: 1 rimpang kunyit, 1 potong gambir, 1/4 sendok makan kapur sirih
* Cara membuat: semua bahan tersebut direbus bersama dengan 2 gelas air sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas dan disaring.
* Cara menggunakan: diminum 2 kali sehari 1/2 gelas, pagi dan sore.

12. Morbili

* Bahan: 1 rimpang kunyit dan 1 rimpang dringo bengle
* Cara membuat: kedua bahan tersebut ditumbuk bersama sampai halus
* Cara menggunakan:dioleskan pada seluruh badan sebagai bedak




Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan Take Me Out Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun ketika dibincangi koran ini, kemarin (20/12).

"Ya, dalam minggu depan kita akan rapatkan dan mudah-mudahan segera difatwakan kalau acara itu haram,"ujarnya. Salah satu alasan MUI Sumsel akan mengeluarkan fatwa tersebut karena dinilai banyak yang melanggar syariat Islam.
"Pake pegang-pegangan tangan, peluk-pelukan. Itu acara mencari jodoh di depan umum. Kita bahas itu dulu, belum sampai bagaimana untuk yang menonton,"jelasnya. Sebelumnya, penegasan itu sempat disampaikan Sodikun dalam khutbah Jumatnya di Masjid Darul Ridwan Komperta Plaju.

Terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel KH Mudrik Qori mengatakan, MUI merupakan lembaga yang memang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa terkait berbagai hal. Dalam UU Penyiaran pasal 3 disebutkan salah satu tujuan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Pada pasal 5 diatur, arah penyiaran adalah untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada pasal 35 juga disebutkan ‘…mengamalkan nilai-nilai agama…’.

"Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti," tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.

Sementara ini, ruanghati.com mengutip dari rubrik konsultasi di situs Islamic Center dimana ada pertanyaan mengenai bagaimana umat Islam menyikapi tayangan Take me Out ini bisa kita simak sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya sering melihat acara cari jodoh Take Me Out/Him Indonesia di salah satu stasiun televisi Indonesia. Saya muslimah dan berminat untuk ikut acara tersebut apalagi ada tokoh agama yang menjadi ‘penasehat cinta’. Apakah acara seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

Saya tunggu jawaban dari Ustadz.

Terima kasih, wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Corrie Angelia, Jakarta

â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"â€"

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Sdri Corrie, semoga Allah memberikan hidayahNya kepada kita agar dapat berjalan sesuai tujuan hidup kita yaitu mencari ridho Allah Subhanahu wa ta’ala.

Acara yang Anda maksud tidak dibenarkan dalam syariat Islam, saya melihat acara tersebut tidak banyak manfaatnya dan banyak merugikan. Saya berikan contoh :

  • Acara ini seperti mengundi dalam memilih jodoh, siapa yang tidak suka mematikan lampu dan begitu sebaliknya yang suka lampunya tetap hidup. Pria tidak dapat menentukan pasangannya melainkan diserahkan pada peserta wanita.
  • peserta lebih banyak melihat figur calon pasangannya dari bentuk fisik tubuh dan harta.
  • Yang lebih merugikan adalah komentar-komentar peserta kepada calon pasangannya bila tidak dipilih yang bisa membuat rendah diri ("saya tidak memilih karena…." atau "dia tidak sesuai dengan saya", dll)
  • Berpegangan, pelukan, dan sebagainya menjadi bagian dari peserta yang mendapat pasangan, ini jelas haram hukumnya.
  • Acara ini tidak menjamin seseorang yang sudah mendapat pasangan untuk menikah.

Jelas acara ini tidak dilegalkan dalam ajaran Islam. Mengundi dalam memilih pasangan untuk membina keluarga seperti ini haram hukumnya karena tidak dibenarkan dalam syariat (baca: ajaran) Islam.

Walaupun ada mengaku ustadz (orang yang kita nyatakan faham dalam syariat Islam) yang menjadi ‘penasehat cinta’ sekalipun dan kadang ia bacakan ayat quran atau hadits tentang hubungan dari peserta/pasangan tetap membawa kemudharatan dan haram hukumnya untuk ikut serta pada acara ini.

Islam tidak kaku dalam hal ini (keharaman berpacaran atau berpasang-pasangan tanpa ada ikatan suci), ketahuilah semua syariat Islam itu bertujuan untuk menjaga kehormatan setiap muslim dan muslimah dari fitnah dan merusak keimanan.

Kita yakin bahwa jodoh telah diatur Allah namun kita wajib untuk berusaha mendapatkannya. 1001 cara yang halal untuk mendapatkan jodoh yang sesuai dengan pilihan (kriteria) yang kita inginkan. Jangan lupa untuk dengar nasihat cinta ala Rasulullah Saw :

"Wanita (/pria) itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung" (HR. Abu Hurairah)

Jangan ragu untuk menikah karena masalah harta, coba kita ingat dilangit ada Allah yang mengatur, artinya semua masalah dapat di atasi. Firman Allah :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Annur:32).

Pesan saya : jauhkan yang haram karena yang haram berdampak buruk bagi kehidupan yang akan kita jalani. Apalagi dalam hal mencari jodoh cari orang yang Anda cintai dan bangunlah keluarga yang sakinah (tentram).

Subhanaka Allahumma Wa Bilhamdika Ashhadu. An La Ilaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atuba Ilayk.

Ustd. Mohd. Dardi Daris

Referensi: Jawapos dan Islamincenter.info




Kejam. Mungkin menjadi kata yang bisa mengambarkan perbuatan yang dilakukan oleh Murjiono, 34. Ayah tiga anak ini tega memperkosa SC, 14, yang tak lain anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan melanggar norma itu dilakukan sejak 2007 atau selama dua tahun terakhir.

Pemerkosaan ini dilakukan di dalam kamar rumahnya yang berukuran 4 x 6 meter. Memang, rumah mungil itu hanya menyisakan satu kamar dan sebuah ruang tamu kecil. Kerap kali, Murjiono melakukan perbuatan tak senonoh itu di saat dua adik SC tidur di sisi kasur.

Tindakan ayah bejat ini tidak lagi bisa berlanjut, setelah SC yang mengalami tekanan batin dan fisik selama dua tahun memberanikan diri melapor. Setelah melakukan pemeriksaan dan barang bukti, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang membekuk Murjiono, Selasa (22/12) malam di rumahnya, Jl Sarjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala Unit PPA, Inspektur Satu Elisabeth Polnaya menjelaskan, semenjak peristiwa pertama terjadi dan kemudian berulang hampir empat kali sepekan, SC tidak berani menceritakan hal ini kesiapapun. Murjiono, yang sehari-hari menjadi kuli angkut gudang semen di kawasan Janti selalu mengancam akan membunuh SC.

"Korban selalu takut, karena ayahnya mengancam akan membunuhnya kalau cerita ke orang lain," terang Elisabeth saat menanyai SC di ruang PPA.
Selain itu, SC yang ditinggal ibunya menjadi TKW di Malaysia itu memikirkan nasib adiknya. Dua adiknya, sebut saja, Nina, 11 dan Adi, 8, dipastikan akan terlantar dan kemungkinan ikut disakiti ayahnya jika ia menolak keinginan si ayah.

"Adik tidak pernah dibegitukan (disakiti, red), tapi sangat mungkin disakiti kalau saya menolak setiap kali dipaksa begituan," kata SC.

Remaja SMP ini menuturkan, peristiwa menyakitkan itu terjadi tahun 2007, beberapa bulan usai ibunya, Puji, 29, berangkat ke Malaysia. Ketika itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 23.00 WIB. Murjiono yang datang dalam kondisi mabuk, langsung menghampiri SC yang masih terjaga. SC langsung dicekik dan dipaksa melayani nafsu si ayah.

"Selama dua jam lebih saya dipaksa. Sebelum akhirnya saya menyerah karena diancam akan dibunuh," tutur SC dengan mata berkaca-kaca.
Sementara SC juga tak bernyali untuk bercerita ke ibunya yang rajin menelepon.
Perbuatan kotor Murjiono terakhir dilakuan 15 November 2009 lalu. Saat itu, SC mulai jarang pulang dan memilih menginap di rumah temannya.

Keberanian SC melapor muncul tatkala ia bertemu Agus, 20, pemuda yang menjadi pacarnya. Agus mendesak SC bercerita terus terang tentang musabab kemurungannya. Pada akhirnya ia melapor, terlebih Agus berencana kelak menikahinya.

"Ketika ayah tidak mengizinkan saya menikah, saat itu saya punya keberanian untuk melapor. Saya ingin pergi dari rumah itu, saya tidak mau lagi ke sana, saya tidak ingin ketemu bapak. Saya dendam," kata SC.

Murjiono yang tubuhnya penuh hiasan tato, hanya beralasan khilaf, "Saya khilaf, saya tidak mikir." Lanjutnya, sejak ditinggal Puji, ia kesepian. Sementara ia kerap tidak punya uang untuk ‘jajan’ karena harus menghidupi tiga anaknya yang masih sekolah.

Kanit PPA Polresta Malang, Inspektur Polisi Satu Elisabet Polnaya menerangkan, Mujiono akan dijerat pasal 81 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/