David Beckham dapat pengalaman tak menyenangkan di Italia. Saat sibuk meladeni wartawan, dia kecolongan setelah seorang reporter wanita meremas kemaluannya.

Peristiwa tersebut terjadi saat Beckham keluar dari sebuah restoran dan akan menuju mobilnya yang terparkir di pinggir jalan. Dicegat beberapa wartawan, gelandang yang sedang dipinjam AC Milan itu bersedia meluangkan waktunya untuk menjawab beberapa pertanyaan.

Di sela-sela sesi tanya jawab itulah seorang reporter wanita bernama Elena Di Cioccio dengan sengaja meremas kemaluan Beckham. Gelandang internasional Inggris yang tadinya memasang muka ramah itu sempat kaget dan melangkah mundur, sebelum memasang wajah terkejut dan janggal.

Beberapa pengawal pribadi Beckham langsung mengamankan bosnya ke dalam mobil. Becks, yang akhir pekan ini hampir dipastikan akan dimainkan menghadapi Inter Milan, dikabarkan langsung menuju hotel tempat dia menginap.

Elena Di Cioccio mengaku sengaja melakukan tindakan tersebut sebagai bagian dari acara televisi yang dia bawakan, benama Le Iene. Karena itulah dia sudah mempersiapkan diri dengan memakai sarung tangan karet berwarna kuning dan berada tepat di depan Beckham sebelum bisa melancarkan aksi tersebut.

Di Cioccio melakukan itu bukan sekadar iseng karena dia mengaku penasaran dengan "isi" di dalam celana Beckham. Rasa penasaran tersebut didasari oleh gambar-gambar iklan pakaian dalam Armani yang sempat dibintangi Beckham cukup lama. Posisi Becks untuk produk tersebut belum lama ini digusur Cristiano Ronaldo.

"Citranya mungkin sudah sedikit bergeser karena untuk iklan Armani dia sudah digantikan bintang yang lebih muda, Cristiano Ronaldo, tapi kami ingin tahu apakah yang ada digambar-gambar itu benar, itu bisa dibuktikan dengan menyentuhnya," sahut Di Cioccio seperti diberitakan Dailymail.

Lalu, bagaiman hasil penyelidikan tersebut?

"Saya menyentuhnya, tapi itu kecil. David, kamu sudah membohongi kami semua. Apa yang kamu gunakan di (iklan) itu, benang wol? Itu semua cuma trik," lanjut dia.

Pihak Beckham, dalam pernyataan resminya, menyebut kalau Di Cioccio tak sampai benar-benar menyentuh kemaluan Beckham. "Beckham menanggapinya sebagai gurauan. Dia tak benar-benar menggenggamnya, dia baru berusaha untuk melakukan itu. Dia baru menyentuh bagian bawah celana (Beckham)."

Le Iene adalah sebuah program yang ditayangkan di stasiun televisi Italia Uno. Uniknya, stasiun televisi tersebut dimiliki oleh perdana mentri sekaligus bos besar AC Milan, Silvio Berlusconi.





Laura Castro [14 tahun], dulunya lahir sebagai orang normal. Namun menjelang usia 10 tahun matanya berubah menjadi putih semuanya, secara total, tidak tampak lagi bagian hitam (pupil).

Dokter spesialis mata dan ahli dari bidang lain telah meneliti kasus ini, tapi tidak ada yang mampu menjelaskan apa penyebabnya. "Para dokter mengatakan, mereka belum pernah melihat hal seperti ini," kata ibunya, Anabel Castro.

"Puteriku dapat melihat ke mana saja dalam kondisi cahaya terang maupun gelap. Dia dengan mudah melihat tembus-pandang benda-benda padat. Keanehan matanya ini mulai muncul secara bertahap. Mata dia yang dulu cokelat berubah menjadi putih dan semakin putih, dan penglihatannya menjadi semakin tajam."

Para ilmuwan yang meneliti masalah X-ray pada mata Laura Castro mengatakan, gadis ini bisa melihat dengan jelas menembus dinding beton, kayu, kertas, dan baja.

Kata ibunya, "Dia terbangun suatu pagi, dan dia bisa melihat tembus ke dalam tubuhnya sendiri. Dia melihat jantungnya berdetak, dia menjerit. Hal ini membuat kami takut dan panik selama beberapa bulan."

Sejak memiliki mata putih dan tembus pandang, gadis cantik ini pun dihindari oleh teman-temannya di sekolah. Sang ibu membesarkan hatinya, "Kau spesial. Suatu hari nanti kau akan sangat terkenal."



Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan dua korban jiwa terjadi di ruas jalan raya Solo-Sragen Kilometer 16. Itu terjadi setelah mobil sedan Honda Wonder Nopol AD 8318 ME tertabrak bus Mira Nopol S 7073 US yang dikemudikan Ponco Saputro (35) warga Sragen.

Akibatnya, pengemudi mobil sedan, Sarjono (28), warga Rejosari, Masaran, Sragen dan Sarmini (25), warga Desa Krikilan, Masaran tewas seketika di lokasi kejadian. Saat melakukan evakuasi, warga sempat dibuat heboh karena kedua korban tewas dalam keadaan setengah telanjang.

Muncul dugaan kecelakaan terjadi akibat lengahnya pasangan tersebut karena asyik berbuat mesum hingga mobil yang mereka tumpangi lepas kendali. Sedangkan informasi lain yang beredar, pasangan mesum ini sebelumnya tengah berkencan di dekat persawahan Desa Jati, Kecamatan Masaran.

"Awalnya mereka pacaran di dekat persawahan, warga yang mengetahui kemudian berusaha menggerebek," ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Dalam kondisi panik setelah warga mendekat, pasangan sejoli itu karuan saja langsung berusaha kabur. Kondisi yang panik membuat sedan yang mereka naiki hilang kendali saat keluar gang untuk berbelok ke kanan arah Solo. Padahal, bus Mira jurusan Surabaya-Yogyakarta tengah melaju dari arah berlawanan.

Tanpa bisa dihindari, bus yang dikemudikan Ponco Saputro langsung menghantam mobil dengan keras. "Saat ini penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Sementara sopir bus masih dimintai keterangan seputar kecelakaan yang terjadi," ujar Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Wajiman.

Sedangkan kedua korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga guna dimakamkan. "Memang di dalam mobil korban masih ada beberapa pakaian dalam yang tertinggal, namun kami belum mengetahui persis kejadiannya bagaimana," tambah Kanit Laka lantas, Iptu Sunarso.


Dalam pertemuan penulis Kompas, akhir Ramadan tahun lalu, Satjipto Rahardjo berpesan bahwa penciptaan karya tulis yang mengendap, jernih, dan tajam tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Memang, hingga tutup usia dalam umur 79 tahun, bila kita bersetia membaca tulisan-tulisannya, analisis terhadap kasus hukum yang terjadi di Indonesia diungkapkan dengan bahasa sederhana, tetapi mengentak. Boleh dikata, kecuali Satjipto, tak ada ilmuwan hukum mana pun yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap keputusan-keputusan publik untuk masalah gawat dalam dua dekade terakhir di republik ini.
Kini dia telah berpulang, meninggalkan warisan intelektual tak ternilai. Buku terakhirnya, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009), merupakan sebagian kecil dari serpihan pemikiran yang dipresentasikan dalam pelbagai kesempatan. Melalui bahasanya sendiri, hukum progresif dimaknai sebagai ”prinsip-prinsip dasar yang menjadikan hukum sebagai perangkat menegakkan kemanusiaan (2009: 4)”.


Hukum adalah alat, bukan tujuan.

Dia memberikan orientasi hukum kepada kita tentang apa yang seharusnya. Karena sebagai prinsip dasar, pemikirannya tentang hukum positif di Indonesia tak semata-mata merujuk pada UU dan pasal tertentu. Asas-asas pokok itulah yang membuat pemikiran-pemikirannya tak berhenti pada sosiologi hukum yang menguji korelasi praktik individu maupun institusi vice versa. Dia masuk ke wacana filsafat hukum dan mengusung humanisme baru dalam praktik hukum di Indonesia. Dia menjawab kebuntuan hukum selama ini yang berkubang dalam permainan kata-kata untuk mempertahankan kepentingan pribadi/ kelompok.
Humanisme hukum itu jelas mengingatkan pada buah pikir Protagoras (500 SM) dalam buku bertajuk Aletheia (kebenaran). Dikatakan, manusia adalah ukuran segala-galanya. Untuk mencapai itu, segala-galanya bisa digunakan untuk meneguhkan nilai kemanusiaan. Dalam pemikiran kontemporer, humanisme hukum mengkritik pragmatisme hukum Amerika Serikat yang berakar pada nilai praktis dan semangat pencerahan Jerman yang berakar pada akal sehat.
Kaitannya dengan pemikiran humanisme Satjipto, hukum merupakan bagian dari karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat kemanusiaan. Manusia tidak menghamba pada abjad dan titik koma yang terdapat dalam UU sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi.
Relevansi dengan nilai dasar kebangsaan, humanisme hukum model Satjipto berbicara tentang mewujudkan konsepsi adil sekaligus beradab, seperti sila kedua Pancasila. Keadilan bukan verifikasi saklek atas maksud umum kalimat implikatif yang dirumuskan dalam pasal-pasal UU.
Keadilan bukan tugas rutin mengetukkan palu di gedung pengadilan. Keadilan juga tak butuh hakim pemalas dan tumpul rasa kemanusiaannya. Yang dibutuhkan bahwasanya keadilan adalah keberanian tafsir atas UU untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia.

Mengkritik liberalisme
Gagasan ini sekaligus melampaui liberalisme hukum model John Rawls dalam Theory of Justice (1971: 65). Keadilan hukum menurut Rawls harus dibatasi oleh mekanisme institusional yang telah disepakati oleh masyarakat untuk mengikat kebebasan masing-masing individu.
Ukuran itu disebut nalar umum. Artinya, norma yang termaktub dalam UU cukup dijadikan landasan utama mengatur perilaku masyarakat yang sedang dan akan terjadi. Alhasil, perilaku diprediksi di dalam pasal-pasal yang diasumsikan berlaku melampaui ruang dan waktu.
Kelemahannya, asumsi-asumsi ini menyatukan antara nilai keadilan dan institusi keadilan. Keadilan hanya diserahkan pada rutinitas polisi, jaksa, dan hakim sebagai mata pencarian di dalam sebuah gedung. Sebab, bagi aparat, menjadi PNS atau polisi bertujuan untuk bekerja. Karena itu, hukum hanya bagian dari tumpukan file di meja penegak hukum yang harus diselesaikan.
Isu umum yang terjadi di Indonesia, penuntasan masalah hukum mengacu pada prinsip pekerjaan yang diukur dengan nilai-nilai nominal yang dicapai. Pola pikir itu sejalan dengan makna dari istilah-istilah yang populer dalam dunia hukum. Seperti mafia hukum, UUD (ujung- ujungnya duit), pasal karet, 86, dan penyelesaian di balik meja. Keadilan dihayati sebagai pekerjaan mencari uang di dalam institusi pengadilan.
Humanisme hukum Satjipto memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proposisi tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktik ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini.
Satjipto membayangkan Indonesia di masa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum bagi kaum papa karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila kesetaraan di depan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan terhadap yang lemah itu mutlak. Pesannya, manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk keadilan, tetapi atas nama pemberadaban.
Satjipto memang telah pergi, tetapi karyanya abadi.

SAIFUR ROHMAN Ahli Filsafat dari Universitas Semarang
Opini Kompas 22 Januari 2010


Kabar mengejutkan muncul dari pengakuan salah seorang penjual sex toys atau alat pemuas seksual, bahwa para mahasiswi di Kota Kediri paling banyak menjadi konsumennya.

Pengakuan ini disampaikan Sutriawan, 21 penjaga toko yang menjual perlengkapan seksual di Jl Dr Saharjo no 24 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Selama selama 10 bulan berdagang peralatan yang masih tabu dijual bebas ini, dia mengaku sering melayani pembeli dari kalangan mahasiswi.

"Tidak tahu untuk apa mereka membeli, karena tidak pernah bilang alasannya," ujar Tri panggilan Sutriawan di Ruang Reskoba Polresta Kediri. Dia ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri karena menjual alat yang tidak mendapat izin edar resmi.

Tri diringkus anggota Reskoba Polresta Kediri di tokonya kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, beserta puluhan obat, minyak dan peralatan pemuas seksual.

Di antaranya hair tonic, vacum, vibrator, white body, bread up, streth mark, crystal condom, 2 ring sex, kotak Ginseng Klanpy, 1 kotak Grouw Up, 2 kotak Playboy, 3 kotak Cobra Oil, 3 kotak procomil, viagra, gel via, herbal oil, Jamaica Oil, sex drop capsul, laba-laba, gleaming eyes.

Namun Tri mengaku, dia hanya bertugas menjaga toko dan melayani pembeli saja. Pemilik toko menurut dia adalah warga Tulungagung. Perlengkapan seksual yang dijualnya bebas tersebut dipasok dari Tulungagung.

Harganya bervariasi paling murah Rp 35.000 berupa cream atau gel dan paling mahal Rp 400.000 berupa alat vibrator dan vacum. "Saya hanya bertugas menjaga toko dengan upah Rp 500.000 sebulan," aku Tri ketika ditanya siapa pemiliknya.

Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi mengatakan, seluruh obat, cream dan peralatan yang dijual Tri tidak memiliki izin dan tidak tercantum dalam daftar barang-barang yang boleh diperjualbelikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri.

"Karena itu tersangka kami jerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sudadi.

Menanggapi keterangan Tri, salah satu mahasiswi Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Kota Kediri, Putri tidak sependapat jika banyak mahasiswi menjadi konsumen sex toy.

"Mungkin hanya beberapa orang saja, yang memiliki tujuan tertentu. Tidak bisa semuanya dianggap menggemari alat tersebut," tandasnya tanpa mau menyebutkan alasan yang dimaksud.

Sumber : kompas.com

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/